Keterangan
yang ada justru mengindiksikan sebaliknya. Aisyah ra, mendapat haidh
saat mngikuti haji wadaa’. Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Bukalah
ikatan rambutmu dan sisirlah. Lalu masuklah ke dalam ihram untuk
mengikuti haji ….”
[Shahih Bukhari dan Shahih Muslim]. Dan menyisir
rambut biasanya selalu diikuti dengan lepasnya beberapa helai rambut.
Lalu ada juga hadist hasan dalam sunah Abu Dawud, tentang perintah Rasulullah SAW
kepada seseorang yang baru memeluk Islam untuk memotong rambutnya, berkhitan dan mandi (gusl). Berdasarkan
dua hadits ini, Ibnu Taimiyyah
rahimahullah menjelaskan; karena Rasulullah SAW tidak menjelaskan
urutannya apakah memotong rambut dulu atau mandi dulu, maka hal ini
mengindikasikan bolehnya memotong rambut dalam keadaan tidak suci
seperti junub dan menstruasi.
Dengan demikian, larangan memotong kuku, rambut, bulu ketiak dan kwmaluan saat menstruasi tidaklah benar, karena 2 alasan:
1. Tidak ada dasarnya dalam Al-Quran dan As-Sunnah.
2. Hadits-hadits shahih dan hasan di atas mengindikasikan bahwa melakukan hal itu tidak apa-apa.
Ini
juga kesimpulan para fuqaha dari madzhab As-Syaafi’i, yang mengatakan
tidak apa-apa bagi wanita yang sedang menstruasi untuk memotong kuku,
bulu ketiak dan kemaluan.
Selain itu, juga perlu diketahui bahwa
memotong kuku, mencukur rambut ketiak dan sekitar kemaluan hukumnya
adalah wajib, tidak boleh dibiarkan melebihi 40 hari, baik untuk pria
maupun wanita.
Anas radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah SAW
menetapkan batas waktu bagi kami untuk memendekkan kumis, memotong kuku,
mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan.
Kami tidak
diperbolehkan membiarkannya lebih dari 40 hari.” [Shahih Muslim, dan
juga hadist-hadits serupa dalam Sunan An-Nasaa’i dan Musnad Ahmad
0 komentar:
Posting Komentar