Tidak
selayaknya orang tua memaksa anak gadisnya menikah tanpa meminta
persetujuan darinya. Seorang anak jika ia masih gadis, maka ia harus
dimintai persetujuan. Dan di antara tanda persetujuannya pada pernikahan
tersebut adalah dengan diam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ تُنْكَحُ اْلاَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَ لاَ اْلبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَ كَيْفَ اِذْنُهَا؟ قَالَ: اَنْ تَسْكُتَ
“Seorang janda tidak (boleh) dinikahkan hingga ia diajak musyawarah, dan seorang gadis tidak (boleh dinikahkan) sehingga dimintai izinnya”. Sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, lalu bagaimana izinnya?”. Beliau menjawab, “Ia diam”. (HR. Jamaah)
عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، تُسْتَأْمَرُ النِّسَاءُ فِى اَبْضَاعِهِنَّ؟ قَالَ: نَعَمْ. قُلْتُ: اِنَّ اْلبِكْرَ تُسْتَأْمَرُ فَتَسْتَحِى فَتَسْكُتُ. فَقَالَ: سُكَاتُهَا اِذْنُهَا
Dari ‘Aisyah radhiyallahu

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ تُنْكَحُ اْلاَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَ لاَ اْلبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَ كَيْفَ اِذْنُهَا؟ قَالَ: اَنْ تَسْكُتَ
“Seorang janda tidak (boleh) dinikahkan hingga ia diajak musyawarah, dan seorang gadis tidak (boleh dinikahkan) sehingga dimintai izinnya”. Sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, lalu bagaimana izinnya?”. Beliau menjawab, “Ia diam”. (HR. Jamaah)
عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، تُسْتَأْمَرُ النِّسَاءُ فِى اَبْضَاعِهِنَّ؟ قَالَ: نَعَمْ. قُلْتُ: اِنَّ اْلبِكْرَ تُسْتَأْمَرُ فَتَسْتَحِى فَتَسْكُتُ. فَقَالَ: سُكَاتُهَا اِذْنُهَا
Dari ‘Aisyah radhiyallahu
‘anha
ia berkata: Aku pernah bertanya, “Ya Rasulullah, apakah wanita-wanita
itu (harus) diminta izinnya dalam urusan pernikahan?”. Beliau menjawab,
“Ya”. Aku
bertanya lagi, “Sesungguhnya
seorang gadis jika diminta izinnya ia malu dan diam”. Beliau menjawab,
“Diamnya itulah izinnya”. (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Nah,
bagi anak gadis, jika ia tidak ridha menikah dengan seseorang yang
telah dipilihkan orang tuanya hendaklah ia menyampaikan itu kepada orang
tuanya. Jangan diam saja karena diam itu tanda setuju. Komunikan dengan
orang tua secara baik-baik. Insya Allah, orang tua di zaman sekarang
pasti mau mendengarkan anaknya jika anak tersebut mengutarakan isi
hatinya secara baik-baik.
Masalah ini kadang
timbul karena tidak adanya komunikasi. Orang tua merasa anaknya setuju
karena tidak berkomentar. Sedangkan anak diam saja merasa dipaksa oleh
orang tua dan tidak berani bicara.
Pernikahan tidak boleh
dilakukan dengan keterpaksaan salah satu mempelainya. Sebab pernikahan
itu salah satu tujuannya adalah membentuk keluarga yang sakinah; ada
ketenangan, ada kedamaian. Kalau sampai suami istri saling benci karena
menikah dengan terpaksa, yang terjadi tentu bukan sakinah.
Rukun
nikah itu ada lima: mempelai laki-laki dan perempuan, wali, saksi,
mahar dan ijab qabul. Kedua mempelai tersebut haruslah saling ridha
dalam menikah. Jika salah satunya tidak ridha, maka pernikahan menjadi
tidak sah.
Karena itu, sekali lagi, orang tua
dan anak harus berkomunikasi dalam soal pernikahan ini. Karena menikah
ini untuk selamanya. Menikah ini untuk masa depan. Menikah bukan sebuah
permainan. Wallahu a’lam bish shawab.
0 komentar:
Posting Komentar